Korban tertarik dan mendaftarkan dirinya di kantor cabangnya di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Yuk Ikut Umroh Milad BMMT Travel Banyak Free-nya
BACA JUGA:Sopir Travel Lubuklinggau Dibegal di Curup Rejang Lebong, ini Harapan Anak Korban
Korban pertama satu keluarga yang transaksi pertama pada bulan Februari dari keluarga korban inisial IM warga Muratara dengan korban satu keluarga yang berjumlah lima orang dengan umroh saja yakni Rp 153 juta
Untuk korban kedua yakni inisial SA warga Lubuk Linggau satu keluarga dengan jumlah empat orang dengan Umroh Plus Turki, kerugian menimpanya Rp 165 Juta yang sudah disetor ke pelaku pada bulan Maret.
Yang rencananya kedua keluarga tersebut yang berjumlah sembilan orang akan berangkat pada bulan Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 2024.
Uang sudah dibayar cash namun keputusan untuk berangkat sengaja diundur oleh tersangka dengan terus dijanjikan, dengan itu awalnya pihak kedua korban lapor ke BPSK Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Masyarakat Kuto Tanjung dan Napal Licin Siap Menangkan Paslon Nomor 1 Syarif Hidayat – Gusti Rohmani
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa UNMURA Ikuti PKKMB 2024, Berikut Pesan Penting dari Prof. Andy Mulyana
Lalu dimenangkan oleh pihak korban dengan tersangka wajib membayar uang ganti umroh para korban, namun tersangka tidak mau membayarnya.
Dengan itulah korban yang kesal langsung dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau, lalu tersangka ditetapkan dan langsung diamankan.
Dari pengakuannya bahwa uang korban sudah disetorkan ke pimpinannya yang di Prabumulih, dan setiap satu korban ia dapat keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
Sementara pimpinan Bin Bilal juga diamankan di Polda Sumsel atas kasus yang sama dengan korbannya mengalami kerugian Rp 860 juta.
BACA JUGA:SLB Negeri Musi Rawas satu-satunya SLB di Indonesia yang jadi Sekolah Adiwiyata Nasional 2024
Untuk pimpinannya diamankan bersama istrinya yang ditangkap oleh Reskrim Polda Sumsel di Pakjo.