Seleksi PPPK 2024 Tanpa Ambang Batas, Peluang Berikut Sistem Penilaian SKD

Jumat 04 Oct 2024 - 10:50 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah dimulai dari tanggal 1 Oktober akan dibagi 2 periode.

Periode I akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024 sedangkan periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Periode I bagi Pelamar Prioritas yang merupakan Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

Serta Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sesuai pangkalan database THK-II di BKN dan Tenaga non-ASN terdata database BKN.

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK 2024 dan Cek Data Non ASN di Layanan Resmi BKN, Begini Caranya

BACA JUGA:Buruan Daftar PPPK 2024 Telah Dibuka, Yuk Cek Cara Daftar dan Jadwalnya

Sedangkan Periode II bagi pelamar tenaga non ASN aktif bekerja di instansi pemerintah serta bagi lulusan PPG formasi guru di instansi daerah.

MenPAN RB,  Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, 2024 formasi paling besar PPPK sejumlah 1.031.554 data per 22 Agustus 2024.

"Seleksi PPPK 2024 difokuskan pada penataan pegawai non ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dibuka bagi pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ungkap Anas dalam siaran pers, dikutip Kamis 3 Oktober 2024.

Ia menjelaskan ujian seleksi PPPK 2024 dengan Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Telah Dimulai, Yuk Cek Persyaratannya

BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Buruan Cek di SSCASN, Info Ada 1.771 Formasi di PALI

Dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik dan tidak ada ambang batas nilai.

"Ambang batas nilai ditiadakan, namun pelamar yang dinyatakan lulus dengan berperingkat terbaik," ungkapnya.

Pelamar PPPK 2024 yang diprioritaskan :

- Pelamar yang prioritas yakni pelamar dari Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 dan Eks Tenaga Honorer K2

Kategori :