LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisioner KPU Divisi Parmas dan SDM, Andri Affandi, S.Pd mengatakan tahapan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota ada dua metode.
Pertama tanggal 25 September hingga 23 November 2024 kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan kemauan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua kampanye dengan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai tanggal 10-23 November 2024. Tanggal 24-26 November 2024 masa tenang," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Pj Wali Kota Kunjungi Kantor KPU
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sukses Laksanakan Pengundian Nomor Urut Paslon
Menurutnya ketentuan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan pada
Pasal 5 ayat (1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat Terhadap Balon Walikota dan Wakil Walikota
BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi
Ayat (2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan.
Pasal 6 ayat (1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. Ayat (2) Selain Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
Ayat (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye.