KPU Tetapkan 2 Metode Kampanye Ini Tahapannya

Kamis 03 Oct 2024 - 19:58 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Ayat (4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat.

 BACA JUGA:Ingatkan KPU Terkait Verifikasi Berkas Balon Kepala Daerah

BACA JUGA:Yoppy-Rustam Daftarkan Diri ke KPU Didampingi 6.000 Relawan hingga Tim dan Simpatisan

Ayat (5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 7 ayat (1) Dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

Ayat (2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

Huruf a). untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

BACA JUGA:Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, KPU, BAWASLU, Pemkab Empat Lawang Siap Lindungi Petugas Pilkada 2024

BACA JUGA:Pelantikan Pantarlih Lubuklinggau Utara II Berjalan Sukses, Ini Harapan Ketua KPU

Huruf b). untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

Ayat (3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:

A). KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Ayat  (4) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:

A). Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.

 BACA JUGA:KPU Muratara Pleno Daftar Pemilih Tetap, Berikut DPT Per Kecamatan di Muratara untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kategori :