Ayat (4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat.
BACA JUGA:Ingatkan KPU Terkait Verifikasi Berkas Balon Kepala Daerah
BACA JUGA:Yoppy-Rustam Daftarkan Diri ke KPU Didampingi 6.000 Relawan hingga Tim dan Simpatisan
Ayat (5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 7 ayat (1) Dalam melaksanakan Kampanye: a. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
Ayat (2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Huruf a). untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan
BACA JUGA:Pelantikan Pantarlih Lubuklinggau Utara II Berjalan Sukses, Ini Harapan Ketua KPU
Huruf b). untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
Ayat (3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
A). KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Ayat (4) Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
A). Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya.