Kemendikbudristek : UIPM yang Beri Gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad Belum Berizin

Jumat 04 Oct 2024 - 20:48 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Saran dari Ditjen Diktiristek, perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang sudah memiliki izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia bisa dicek. 

Cara cek perguruan tinggi rezmi dan berizin operasional di Indonesia atau tidak:

Pertama, buka https://pddikti.kemdikbud.go.id 

BACA JUGA:Kuatkan Silaturahmi Dan Wujudkan Generasi Bertakwa, Ponpes Uswatun Hasanah Lubuk Linggau Gelar Manasik Haji

BACA JUGA:Eratkan Silaturahmi IGRA Kota Lubuk Linggau Gelar Senam Bersama dan Ajak Siswa Bermain Permainan Tradisional

Kedua, kolom pencarian, ganti semua menjadi Perguruan Tinggi, kemudian isikan nama lengkap perguruan tinggi yang hendak dicari tahu oleh pengguna.

Jangan lupa langkah ketiga,  centang kotak verifikasi ‘Saya Bukan Robot’, kemudian akan muncul daftar kampus dengan nama, kemudian klik Lihat Detail di kolom paling kanan, dan akan  muncul kode perguruan tinggi, status kampus aktif atau tidak, dosen, mahasiswa dan sebagainya.

Selain itu, kamu juga bisa mengecek daftar perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya dapat disetarakan di Indonesia pada laman penyetaraan ijazah luar negeri di link https://piln.kemdikbud.go.id.

Kategori :