Mengenai bantuan dana untuk koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi. LPDB Koperasi merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Janji Bantu Tuntaskan Masalah Plt Kepala Dinas Koperasi
BACA JUGA:Soal KSP RIAS yang Dikeluhkan Nasabah, Dinas Koperasi Musi Rawas Angkat Bicara
Tugas LPDB Koperasi melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya.
LPDB Koperasi bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM. Dijelaskannya koperasi yang membutuhkan modal mengajukan permohonan pinjaman ke LPDB Koperasi melalui Dinas Koperasi UKM yang ada di daerah.
Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Koperasi UKM Provinsi, lalu diteruskan ke Menteri Negara Koperasi dan UKM. Dinas Koperasi UKM hanya memfasilitasi saja mengenai realisasi keputusan dari LPDB Koperasi.