KORANLINGGAUPOS.ID - Setidaknya sebanyak 97 koperasi di Kota Lubuk Linggau tidak aktif, angka tersebut diketahui berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Lubuk Linggau.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Lubuk Linggau, H Wiwin Eka Saputra melalui Sekretaris Dedy Aprian jumlah koperasi di Kota Lubuk Linggau 231, koperasi yang aktif 134, sedangkan koperasi sehat sebanyak 27 koperasi.
"Koperasi kategori tidak aktif karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Koperasi aktif rutin melaksanakan RAT. Sedangkan koperasi sehat selalu melaksanakan RAT 2 tahun berturut-turut," katanya.
Menurut Dedy panggilan akrabnya bahwa sebagian besar kendala yang dihadapi koperasi yang tidak aktif disebabkan beberapa faktor diantaranya karena pengurusnya yang tidak aktif mungkin karena kesibukan masing-masing.
BACA JUGA:Menteri Koperasi UKM Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah di Muba
BACA JUGA:PT AMRE Didemo Ratusan Anggota Koperasi Rempan Jaya Raya, Tuntutannya Bukan Main-main
Ada juga pengurusnya yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal. Sementara itu pengurus yang ada tidak aktif sehingga lembaga koperasi menjadi vakum.
Dijelaskannya, terkait koperasi yang tidak aktif Dinas Koperasi UKM tidak bisa menindaknya. Apa lagi untuk menutup koperasi, tidak bisa karena tugas Dinas Koperasi hanya melakukan pembinaan.
Mengenai untuk menutup koperasi berdasarkan usulan dari koperasi itu sendiri ke Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi.
Dan itu tidak gampang. Walaupun ada permohonan dari pengurus untuk menutup koperasi tetap saja tidak serta Merta langsung ditutup.
BACA JUGA:6 Fakta Mengejutkan dalam Kasus Cor Beton Jasad Karyawan Koperasi Simpan Pinjam
BACA JUGA:Korban Datang Dalam Mimpi Adiknya, Kasus Karyawan Koperasi Dicor Semen
"Setiap koperasi punya Nomor Induk Koperasi (NIK). Untuk menutup koperasi Kewenangan Kementerian Koperasi," jelasnya.
Dedy menyebut jenis koperasi yang ada koperasi serba usaha (KSU), Koperasi simpan pinjam, Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi wanita (Kopwan, Koperasi Karyawan (Kolmar), Koperasi pesantren dan koperasi pensiunan.
Dalam melakukan pembinaan terhadap koperasi ada petugas penyuluh koperasi lapangan. "Kita ada tiga petugas penyuluh koperasi lapangan. Mereka yang melakukan pembinaan kepada koperasi. Petugas penyuluh wajib menyampaikan laporan bulanan ke provinsi dan kementerian," paparnya.