Penerbitan dan Perpanjang SKCK Terbaru Serta Biaya Sesuai Aturan Pemerintah

Senin 07 Oct 2024 - 16:14 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - SKCK atau Surat Keteranagan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang berguna sebagai catatan riwayat kejahatan criminal seseorang selama hidup.

SKCK ini hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan resmi dari Polri, serta hanya diberikan kepada seseorang yang belum pernah atau tidak pernah melakukan Tindakan kejahatan melanggar hukum.

Penerbitan SKCK ini diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada seseorang untuk memenuhi permohonan atau syarat dari berbagai ketentuan.

SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan dari ejak tanggal terbit dan bisa diperpanjang setelahnya.

BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

BACA JUGA:Apakah Sih Bedahnya SKCK Terbitan dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Yuk Cek Keunggulannya

Adapun Syarat dan Cara Membuat SKCK Serta Cara Memperpanjang SKCK 

Syarat membuat SKCK Baru

- Siapkan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili Anda.

- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili.

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Catat, Syarat Terbaru Pembuatan SKCK Online Maupun Offline di Polres Lubuklinggau

 - Fotocopy Kartu Keluarga.

- Fotocopy Akta Kelahiran.

- Fotocopy kartu BPJS Kesehatan.

- Pas Foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

BACA JUGA:Driver Grab Elektrik Bisa Berpenghasilan Rp12 Juta, Ini Ketentuan dan Syarat GrabElectric

Kategori :