BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
- Lalu Mengisi Blangko Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi.
- Pengambilan Sidik Jari.
Sedangkan, Syarat Perpanjang SKCK
- Siapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Dilaksanakan 2 Tahap, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau
BACA JUGA:Sejarah Kue 8 Jam Makanan Khas Sumatera Selatan
- Fotocopy kartu BPJS Kesehatan sebanyak 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, dapat menggunakan ijazah terakhir sebagai pengganti.
- Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
BACA JUGA:Rayakan HUT TNI Ke-79, Kapolsek Karang Dapo Beri Kejutan Nasi Tumpeng dan Kue
BACA JUGA:Ini Langkah-langkah Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Syarat Umumnya!
Cara Membuat dan Perpanjangan SKCK
- Datang ke Kantor Polisi selama jam kerja.
- Menuju ke loket pelayanan SKCK.
- Tanya kepada petugas pelayanan bahwa ingin membuat atau perpanjangan SKCK.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK.