Pengen Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online? Berikut Cara Lengkapnya

Minggu 06 Oct 2024 - 09:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh.

2. Lakukan registrasi dengan memasukkan data yang diminta.

3. Jika registrasi berhasil, pilih menu "NKRB".

4. Klik "Lanjut".

BACA JUGA:Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar

BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

Setelah itu, informasi mengenai SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan ditampilkan, beserta jumlah pajak yang harus dibayar.

Beberapa daerah juga memiliki aplikasi tersendiri untuk cek plat nomor dan pembayaran pajak secara online, seperti:

- Jawa Barat: SAMBARA

- Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

- Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar

- Lampung:  Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

- DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta

Kategori :