Pengen Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online? Berikut Cara Lengkapnya

Minggu 06 Oct 2024 - 09:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

1. Cek Plat Nomor Melalui Situs Web

Kamu dapat mengecek plat nomor melalui situs e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs http://e-samsat.id di browser.

BACA JUGA:Wajib Ketahui, 10 Aturan Pasang Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil yang Benar

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

2. Pilih kode plat yang sesuai.

3. Isi nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia.

4. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar.

5. Klik tombol "Cek Sekarang".

BACA JUGA:Mau Bayar Pajak Kendaraan Tetapi Malas di Samsat? Berikut Cara Mudah bayar Pajak Kendaraan Motor di Indomaret

BACA JUGA:PENTING, Pemilik Plat Nomor Kendaraan Jenis Ini Bakal Dikenakan Denda serta Kurungan Penjara

Setelah itu, informasi mengenai besaran nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar, termasuk rincian kendaraan seperti merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka.

Selain itu, kamu juga dapat mengecek plat nomor dari situs-situs yang disediakan oleh masing-masing daerah, seperti:

Kategori :