Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya

Minggu 06 Oct 2024 - 14:27 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Kendaraan disita oleh pihak kepolisian sering kali menjadi kekhawatiran bagi pengendara, terutama jika disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.

Namun, pengendara tidak perlu khawatir, karena kendaraan  disita Polisi dapat diambil kembali dengan mengikuti beberapa prosedur. Apa saja syaratnya?

Syarat Mengambil Kendaraan Disita Polisi

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

BACA JUGA:Apa Saja 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Terkena Pajak? Yuk Cek

Menurut Kombes Pol Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kendaraan disita dapat diambil selama masih ditahan di kantor polisi.

Untuk mengambil kembali kendaraan, pengendara harus membawa dokumen yang sah, antara lain:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ini adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

BACA JUGA:Pengen Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online? Berikut Cara Lengkapnya

Pengendara juga harus melalui proses hukum yang berlaku, seperti menyelesaikan denda atau tilang yang mungkin dikenakan.

“Selama motor tidak diambil, motor akan tetap di sini, dan bisa diambil kapan saja asal membawa surat-surat yang sah,” jelas Yusuf.

Kendaraan yang Tidak Diambil

Kendaraan yang tidak diambil dalam waktu satu tahun dapat dilelang oleh negara, sesuai dengan Pasal 271 ayat 4 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Kategori :