Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Telusuri Video yang Beredar
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister.
"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin.