- III a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
BACA JUGA:Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Lagi, 4 Kesalahan dan 2 Kategori yang Dilakukan
BACA JUGA:Info SKD CPNS 2024, Jangan Takut Tidak Mengurangi Nilai Sistem Penilaian Tesnya Begini
4. Gaji PNS Golongan IV
- IV a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS Lanjut Daftar SSCASN PPPK 2024, Hanya untuk yang Diprioritaskan
BACA JUGA:4 Kesalahan Peserta Pengajuan Sanggahan CPNS 2024, Cek Dulu Sebelum Mengunggah
Gaji PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Setiap kenaikan golongan juga akan meningkatkan gaji secara signifikan, dan biasanya disertai dengan tunjangan tambahan yang bervariasi tergantung pada wilayah penugasan serta jabatan yang diemban.