LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Oknum guru honorer SMK yang melakukan sodomi anak bawah umur disidangkan. Dia adalah SY (45) yang pada Rabu (6/12/2023) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Warga Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang dakwaan JPU karena mencabuli korban sesama jenis yakni inisial RR (13).
Sidang tatap muka diketuai oleh Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy.
Dalam Perkaranya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa terdakwa SY Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB melakukan tindak mencabulan (sodomi) di rumahnya, Jl. Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Bermula dari RR bersama Jois Amanda mendatangi rumah terdakwa SY.
Sesampai di rumah terdakwa, RR dan Jois Amanda melihat terdakwa SY sudah menunggu di depan rumahnya.
BACA JUGA:Oknum ASN dan Kades Diduga Lakukan Pemotongan Anggaran Proyek
Sambil melambaikan tangan terdakwa SY memanggil RR dan Jois Amanda.
Selanjutnya terdakwa SY menyuruh RR dan Jois Amanda masuk ke dalam rumahnya.
Saat RR dan Jois Amanda berada di dalam rumah, terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya.
Di dalam rumah itu, terdakwa langsung mengajak RR dan Jois Amanda masuk ke dalam kamar terdakwa. Di dalam kamar itu, terdakwa berkata, “Kalo aku di sekolah lanang. Kalo di rumah cak betino, Aku ni la lamo cak ini Aku jadi tinonyo wong jadi lanangnyo sejak di Jakarta kemaren,” kata terdakwa.
Lalu Jois Amanda meminta makanan kepada terdakwa dan saat itu di rumah terdakwa hanya ada mie.
Kemudian saat terdakwa mengambil mie, RR berkata kepada Jois Amanda.
” Is aku dak alak maen same ye Kak,” kata RR.
Lalu dijawab Jois Amanda,”Nah lajulah, nilek palak nga tinjuku.”