BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Berharap Pilkada di Lubuk Linggau Aman, Tertib dan Kondusif
- KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Mantan terpidana telah selesai masa pidana
- Partai Hanura,Partai Demokrat,Partai NasDem,PKS,Partai Gerindra
Perlu diketahui, sebagai syarat calon kepala daerah salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Dilema ASN Saat Pilkada Serentak 2024
Akan Tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.
Atas Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.
Syarat bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah yakni sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana.
Dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.