3 Calon Kepala Daerah di Sumsel Mantan Terpidana, Data dari infopemilu.KPU.go.id

Selasa 08 Oct 2024 - 21:36 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Berharap Pilkada di Lubuk Linggau Aman, Tertib dan Kondusif

BACA JUGA:KPU Muratara Pleno Daftar Pemilih Tetap, Berikut DPT Per Kecamatan di Muratara untuk Pilkada Serentak 2024

- KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN

- Mantan terpidana telah selesai masa pidana

- Partai Hanura,Partai Demokrat,Partai NasDem,PKS,Partai Gerindra

Perlu diketahui, sebagai syarat calon kepala daerah salah satunya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Dilema ASN Saat Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Akan Tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.

Atas Perppu Nomor  1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Syarat bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah yakni sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana.

Dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Kategori :