Memang kegiatan dari bantuan bedah rumah ini harus ada swadaya masyarakat, karena kalau tidak ada swadaya bahwa program ini tidak berjalan, seperti tambahan biaya dari pihak rumah dan dikombinisasikan dengan bangunan-bangunan sebelumnya
BACA JUGA:Rekomedasi Dinkes Penderita TBC Dapat Bantuan Bedah Rumah
BACA JUGA:BAZNAS Realisasikan Doorprize Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Terawas
Bagi warga yang ingin ajukan bedah rumah wajib ajukan syarat yakni wajib berdomisili di Mura dengan dibuktikan dengan identitas KTP, memiliki rumah satu-satunya dan benar tidak layak huni, dan surat kepemilikan lahan minimal surat keterangan dari pemerintah setempat.
“Untuk mengajukan warga serahkan ke Pemerintah Desa setempat atau kami juga menerima dari lembaga dan organisasi masyarakat yang peduli,” tambahnya.