MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Daryadi direktur PT. Tapos Andalan Nusantara resmi menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atau Badan usaha milik Daerah (BUMD) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau dengan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dian Burlian,SH.MA selaku ketua tim kuasa hukum Daryadi direktur PT.Tapos Andalan Nusantara,
Dian Burlian saat press release di gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau Rabu (6/12/2023) menyampaikan atas nama tim kuasa hukum Daryadi direktur PT. Tapos Andalan Nusantara kami menggugat Pemerintah Daerah yang mana klien kami telah dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp5 milyar oleh Pemda Kabupaten Musi Rawas pada hal klien kami mempunyai tagihan kepada Pemerintah Daerah sebesar 4,4,milyar plus 19 unit mobil yang di kontrak oleh Pemda
“Dengan total aset klien kami mencapai Rp14,4 milyar melalui badan usaha milik daerah (BUMD). dimana atas tuduhan tersebut mengakibatkan Klein kami harus berjuang melawan keadilan di balik jeruji besi”. Ungkap Dian Bulian.
BACA JUGA:Waspada Penyakit Monkepox Kenali Ciri-cirinya
Dengan itu kami menuntut pertanggung jawaban Bupati Musi Rawas akan baik secara perdata maupun pidana. “Jika gugatan ini menang dan Pemda tidak membayar tuntutan kami, Sesuai Petitum Gugatan Kami, Maka Kantor Bupati,” tambahnya
Berikut adalah point’ point’ pokok perkara yang disampaikan Pokok Perkara Penggugat adalah Kepala cabang PT. Tapos Adalan Nusantara yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mura Sempurna Perseroda yang berkerjasama dalam pengolahan jualbeli Tandan Buah Sawit (TBS) berupa Timbangan ram Sawit, sebagai mana tertuang dalam surat perjanjian pada hari senin tanggal 31 Januari 2022, dalam pelaksanaan kegiatan ini PT. Mura Sempurna Perseroda mendirikan anak perusahan yang Bernama PT. Musi Rawas Agro Mandiri.
Lalu bekerjasama dengan PT. Tapos Andalan Nusantara sebagaimana perjanjian pada minggu 15 Mei 2022. Dalam menjalankan kerjasama ini pihak BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda dalam rapat koordinasi antara PT. Mura Sempurna Perseroda, PT. Tapos Adalan Nusantara, dan Pt. Musi Rawas Agro Mandiri. Pada senin 30 Mei 2022 di kantor PT. Tapos Andalan Nusantara di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Setelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Di mana dalam rapat tersebut PT. MURA Sempurna Perseroda, meminta 18 Unit truck milik PT. Tapos Andalan Nusantara Untuk di kelola oleh BUMD. Melalui PT. Mura Sempurna Perseroda dan di tindak lanjuti oleh PT. Tapos Andalan Nusantara melalui surat Nomor: 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022. Dan di terima pada tanggal 07/06/2022, setelah itu 18 Unit mobil Truck itu di serahkan tepat pada tanggal 14 Juni 2022 di rumah H. Andrianto S.E., M.M Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Jelang Nataru Ini yang dilakukan Dandim
Para tergugat ada meminjamkan mobil kepada Penggugat atas nama PT. Tapos andalan Nusantara sebanyak delapan Belas unit mobil truck diesel dan satu unit mobil triton milik PT. Tapos Andalan Nusantara yang di serahkan kepada PT.Mura Sempurna Perseroda (BUMD) berdasarkan permintaan yang di ajukan secaralisan dalam Rapat Koordinasi antara PT. Mura Sempurna Perseroda dan PT. Tapos Andalan Nusantara Pada senin 30 Mei 2022 sebagai mana yang termuat dalam notulen.
Dan ditindaklanjuti oleh PT. Tapos Andalan Nusantara melalui surat Nomor : 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada 6 Juni 2022. Dan di terima pada tanggal 07/06/2022. meminta 18 Unit truck milik PT. Tapos Andalan Nusantara Untuk di kelola oleh BUMD. Melalui PT. Mura Sempurna Perseroda dan di tindaklanjuti oleh PT. Tapos Andalan Nusantara melalui surat Nomor : 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022. Dan di terima pada tanggal 07/06/2022, setelah itu 18 Unit mobil Truck itu di serahkan tepat pada tanggal
14 Juni 2022 di rumah H. Andrianto S.E.M.,M. Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.(Adi)