KORANLINGGAUPOS.ID - Pembangunan sebuah gudang di pinggir Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo, tepatnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) melanggar Peraturan daerah (Perda).
Hal ini diungkapkan Kasat Pol PP Musi Rawas Yudi Fahriansyah melalui Penyidik PPNS, Dedi Indawan dalam rapat di ruang Sekda Mura, Kamis 10 Oktober 2024 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Ali Sadikin.
Hadir juga saat rapat OPD terkait yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan Oktaviano, Perwakilan DPMPTSP, Saat PoL PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian,
Dijelaskan Dedi Indawan Rapat yang dilaksanakan tersebut membahas penegakan dan Penentuan Sanksi Penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang bangunan Gedung di Kabupaten Musi Rawas, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekda Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Sat PolPP dan Damkar Mura Terima Kunjungan Edukasi dari Anak Didik RA Azhariyah Desa Suro
BACA JUGA:Pasca Giat Yustisi Sat PolPP Lakukan Pembinaan ke Pelaku Usaha
“Yakni pembangunan gudang di pinggir Jalan Lintas Lubuklinggau – Tugumulyo tepatnya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang rencananya akan dibuat Gudang Mayora," ungkap Dedi.
Bangunan itu jelasnya belum ada proses administrasi pendiriang gedungnya.
Untuk itu mereka sengaja mengundang OPD terkait untuk membahas hal tersebut, dan itu normatif apa yang menjadi kewajiban dan kewenangan masing-masing OPD.
Karena menurutnya setiap OPD itu ada Perdanya masing-masing dan setiap Perda memuat sanksi, baik sanksi administratif dan sanksi pidana.
BACA JUGA:Sudah Lansia Masih Mengemis Akhirnya Diamankan Sat PolPP Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Hindari Penertiban Sat PolPP Pengemis dan Anak Punk di Lubuklinggau Turun ke Jalanan Malam Hari
Untuk sansksi administratif dilaksanakan oleh pihak OPD tempat bernaungannya Perda tersebut.
Apabila masih saja melakukan pelanggaran maka OPD tersebut bisa melaporkan ke SatPol PP untuk penegakan perda, agar mereka yang melanggar Perda bisa diberikan sanksi pidana dan dituntut di meja hijau.
HADIR- OPD terkait yang hadir dalam rapat tentang penegakan dan Penentuan Sanksi Penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.-Foto: Dokumen-Pol PP dan Damkar Mura