Kemenag RI Tetapkan Aturan Baru Syarat Mutasi Pegawai

Jumat 11 Oct 2024 - 22:25 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta senantiasa memperhatikan validitas data kepegawaiannya di aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian).

Hal itu di sampaikan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi.

“Karena mulai tahun ini, kevalidan data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi pegawai,” jelas Wawan Djunaedi, ketika mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Kemenag RI. 

Ia menjelaskan, data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kemenag dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib valid sesuai dengan kondisi terkini.

BACA JUGA:13 Perwira Menengah Polri Pangkat AKBP Dimutasi dan Naik Pangkat, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:3 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Jadi Dirreskrimum, Ini Nama-namanya

Pesan Wawan Djunaedi, tiap pegawai harus senantiasa memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN, dengan memastikan data kita di SIMPEG maupun SIASN yang ada di sana adalah data terbaru.

Menurut Wawan Djunaedi, terbitnya KSJ Nomor 40 Tahun 2024 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan layanan kepegawaian bagi ASN dilingkungan Kemenag Republik Indonesia.

Di hadapan perwakilan 123 satuan kerja (satker), yang terdiri dari unit eselon I pusat, Kantor Wilayah, serta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Wawan menjelaskan yang menjadi acuan seluruh satker dalam melakukan proses mutasi pegawai saat ini adalah KSJ Nomor 40 Tahun 2024.

Ia juga menjelaskan mekanisme mutasi Pegawai PNS Kemenar RI,  dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian. Setelah itu, biro kepegawaian menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja. Bisa juga biro kepegawaian mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 5 Kombes Pol Jadi Ditpolairud di Sejumlah Kapolda, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:55 Pamen dan Pati Polri Dimutasi Kapolri ke Daerah, Ini Nama-namanya

Menurutnya, secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024.

Pada Rakor Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Terkait Administrasi Kepegawaian Mutasi ASN ini, juga disampaikan beberapa hal, diantaranya:

  1. Kebijakan Pengadaan Dan Kepangkatan
  2. Teknis Kenaikan Pangkat
  3. Pencantuman Gelar Dan Peninjauan Masa Kerja
  4. Teknis Pelaksanaan KSJ 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS Kementerian Agama
  5. Kebijakan Status dan Kedudukan Kepegawaian
  6. Teknis Penetapan Mutasi Dengan Kepres RI
  7. Kebijakan Bidang SDM dan Penugasan PNS 
  8. Kebijakan Pemensiunan ASN
  9. Teknis Layanan Kepegawaian Kementerian Agama, Penyelesaian Tenaga Non ASN dan CASN.
Kategori :