Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya

Sabtu 12 Oct 2024 - 10:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

1. KTP asli pemilik kendaraan.

2. Surat kuasa bermaterai.

3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BACA JUGA:Daftar Lengkap Biaya Pajak Mobil Honda Brio, Lengkap Tahun dan Tipe

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat:

1. Datang ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan STNK dan BPKB sesuai KTP.

3. Melakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka, mesin).

4. Pendaftaran dan verifikasi ulang identitas kendaraan.

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

BACA JUGA:Seberapa Mahal Biaya Pajak Mobil Toyota Rush? Yuk Cek Disini

Kategori :