KORANLINGGAUPOS.ID- Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk membayar pajak tahunan dan lima tahunan guna memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pajak tahunan dapat dibayarkan secara online maupun offline di kantor Samsat, sedangkan pajak lima tahunan harus dilakukan langsung di Samsat.
Bagi pemilik yang tidak dapat hadir, pembayaran pajak tahunan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Apa Saja Sih 5 Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Pajak Tahunan? Yuk Ketahui
BACA JUGA:Jenis Kendaraan yang Tak Dikenakan Bayar Pajak Tahunan, Apa Saja?
Peraturan terkait prosedur ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ada dua cara untuk melakukan pengesahan dan perpanjangan STNK, yaitu secara manual di Samsat dan secara elektronik melalui aplikasi Samsat online (Signal).
Persyaratan Pengesahan STNK Tahunan:
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
2. STNK asli.
3. Surat kuasa bermaterai bagi yang mewakili.
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).