Ahli Waris Tidak Boleh Melaksanakan Wasiat Bertentangan Dengan Syariat Ini Penjelasannya

Sabtu 12 Oct 2024 - 21:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID-Tidak semua wasit harus dilaksanakan oleh ahli waris. Jika wasiat bertentangan dengan syariat Islam maka tidak perlu dilaksanakan. Misalnya orang tua berwasiat kepada anaknya warisan dibagi rata kepada anak baik yang perempuan maupun laki-laki.

Maka wasiat seperti itu tidak boleh dilaksanakan karena bertentangan dengan syariat. Jika dilaksanakan orang tua yang telah meninggal berdosa.     

Hal itu disampaikan Al Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A saat menyampaikan kajian dengan judul Awas Arisan Bisa Membunuhmu di lantai 6 Aula Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuk Linggau, Jumat 11 Oktober 2024 pukul  18.00 s.d 20.00 WIB.

Al Ustadz Ammi Nur Baits, mengatakan dalam kajian ilmu waris itu justru dominan pembahasan masalah fiqih. Dominan pembahasan masalah fiqih itu artinya begini yang anda bahas dalam kajian ilmu waris itu seperti anda membahas tentang belajar rukun salat, belajar syarat salat, belajar tentang pembatal-pembatal wudhu, pembatal shalat itu kan nggak perlu ngitung, pelajaran seperti ini sifatnya teori.

BACA JUGA:Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Kriyanusa 2024 JCC, Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM Berbagai Daerah

Ternyata dalam ilmu waris itu dominan teori dari sekitar 30 sekian bab yang saya bahas di Pengantar Ilmu waris mungkin 25 Itu isinya teori, sisanya bagian belakang sedikit saja yang hanya bersinggungan dengan hitung-hitungan.

Maka jika dikatakan bahwa kajian seputar ilmu waris itu rumit karena melibatkan perhitungan, sebenarnya yang tidak menyinggung perhitungan bisa kita sebut 80% dalam kajian pembahasan ilmu waris.

Sehingga kalau kita belajar tentang ilmu waris kita justru banyak tidak bersinggungan dengan ngitung-ngitung

"Apa sih yang dimaksud warisan membunuhmu jadi maksud dari tema ini adalah ingin memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa jangan sampai ketika kita mengambil hak waris kita justru menimbulkan masalah yang berkepanjangan," katanya.

BACA JUGA:Ini Pandun Lengkap Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

BACA JUGA:Seminar P5, Pelajar SMAN 4 Lubuklinggau Lestarikan Warisan Budaya Jeme Kite Siring Agung

Masalah berkepanjangan itu bisa bentuknya terjadi perpecahan dalam keluarga. kemudian putus silaturahmi bisa juga bentuknya mengambil hak orang lain bahkan sampai pada titik pembunuhan dan banyak kasus di mana disebabkan karena warisan hingga orang itu hilang nyawa.

Di Indonesia cerita seperti ini mungkin sangat banyak dan sudah sering kita dengar sehingga kedewasaan manusia yang demikian rendah sampai warisan itu menjadi sebab orang melakukan kezaliman sangat besar sampai pada titik pembunuhan.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ngasih kebebasan kepada manusia silahkan kalian kembangkan semua teknologi itu karena itu urusan dunia, kalian lebih mengerti tentang urusan dunia kalian. Tapi kalau bicara hukum urusan dunia 

Kategori :