KORANLINGGAUPOS.ID - Dunia per skincare di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Viral di media sosial para dokter kecantikan, apoteker dan sejawat lainnya angkat bicara terkait skincare abal-abal, mengandung hidroquinon, hingga skincare yang overclaim.
Lalu apa tindakan pemerintah.?
Dikutip dari Disway.id akhirnya BPOM menindaklanjuti laporan viral adanya mafia skincare.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini 5 Kandungan Skincare Berbahaya yang Harus Segera Dihindari, Bisa Merusak Kulit
BACA JUGA:5 Kandungan Skincare Ini Tak Boleh Dipakai Bersamaan Bisa Sebabkan Iritasi Kulit, Apa Saja?
BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sarana, perusahaan, individu yang terindikasikan melakukan pelanggaran.
Dalam penjelasan publik Nomor HM.01.1.2.10.24.65 mereka 11 Oktober 2024 diungkapkan pula bahwa klarifikasi oleh pihak-pihak terkait telah dilakukan.
Hasilnya, mereka menemukam pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.
BPOM pun memastikan memberikan sanksi kepada pelaku mafia produk kecantikan yang melanggar tersebut.
BACA JUGA:5 Manfaat Ampas Kopi Sebagai Skincare Alami, Bisa Percantik Kulit Wajah
"Sanksinya penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis BPOM, 12 Oktober 2024.
Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja dan sampai mafia tersebut melakukan perbaikan dan pencegahan.
BPOM juga mengupayakan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.