KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Agama (Kemenag) resmi melakukan peralihan status sepuluh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPPK) menjadi sekolah negeri.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Sekolah-sekolah Pendidikan Keagamaan Kristen (SPPK) ini tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Peresmian ini menjadi bagian dari visi besar Kemenag dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia.
BACA JUGA:Pelaksanaan GSS Dinilai, Pemkab Musi Rawas Siapkan Reward untuk Sekolah
BACA JUGA:SMPN Muara Beliti Sukses Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat
Hal ini juga sejalan dengan tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, dilandasi keimanan, menuju Indonesia Emas 2045.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan pentingnya pendidikan dalam membentuk manusia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga beriman.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses untuk "memanusiakan manusia" dan tanpa landasan keimanan, kecerdasan seseorang dapat menjadi tidak terarah.
Dalam konteks ini, peralihan status SPPK menjadi sekolah negeri diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan dan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut.
BACA JUGA:Sekolah Alam Insan Mulia Lubuk Linggau Miliki Ekskul Unggulan Panahan
BACA JUGA:Melalui Podcast, SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau Launching Program Unggulan Sekolah
"Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia. Betapapun cerdasnya seseorang, tanpa dilandasi keimanan, ia akan tersesat.
Dengan penegerian ini, diharapkan keberlanjutan dan kualitas sekolah-sekolah ini dapat meningkat," kata Muhammad Ali Ramdhani seperti yang dikutip Koranlinggaupos.id dari rilis resmi Kemenag, Rabu 16 Oktober 2024.
Kemenag, dalam menghadapi tantangan di dunia pendidikan, menyoroti tiga isu utama yang terus diperhatikan.