Prof Sunarto Ketua Mahkamah Agung 2024-2029, Pernah Ditolak oleh DPR RI 2 Kali

Rabu 16 Oct 2024 - 14:24 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkamah Agung telah menggelar pemilihan Ketau Baru menggantikan Muhammad Syarifudin pada Rabu 16 Oktober 2024.

Surat keputusan (SK) tersebut ada 2 SK yakni SK Nomor 212 dan SK Nomor 213 mengenai panitia pemilihan Ketua Mahkamah Agung.

Tempat pemilihan Ketua Mahkamah Agung berlangsung di Jalan Medan Merdeka Utara No.19 Jakarta Pusat pada Rabu 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.

Demikian isi Pasal 4 SK KMA Nomor 212 dikutip Rabu 16 Oktober 2024.

Yang terpilih menjadi Hakim agung yakni Prof Dr Sunarto menggantikan Prof M Syarifuddin.

BACA JUGA:Begini Putusan Mahkamah Agung Terhadap Sularno, Guru SDN Sungai Naik Musi Rawas

BACA JUGA:Ketua Mahkamah Konstitusi Baru Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong, Ini Sosok Suhartoyo

Prof M Syarifuddin saat ini telah memasuki masa pensiun pada November 2024.

Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI.

Prof Dr H Sunarto SH MH mendapatkan 30 suara dan pemilihan tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024.

Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak PK Dodi Reza Alex Noerdin

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Begini Tanggapan Jubir

Dengan begitu Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029.

Yakni dengan rincian  perolehan suara, Prof Dr Haswandi mendapat 4 suara, Soesilo mendapat 1 suara, dan  Prof Dr Sunarto mendapat 30 suara.

Kategori :