Prof Sunarto Ketua Mahkamah Agung 2024-2029, Pernah Ditolak oleh DPR RI 2 Kali

Rabu 16 Oct 2024 - 14:24 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Kemudian Prof Dr Yulius mendapat 7 suara sedangkan suara tidak sah 2, absen 1, total suara sebanyak 45 suara.

Sidang paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004.

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Curhat, 12 Tahun Tak Naik Gaji

BACA JUGA:Hakim Merasa Dizolimi, Selama 12 Tahun Gaji Tak Naik

Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Ketua MA Prof M Syarifuddin berpesan kepada seluruh warga MA menyukseskan dan bertanggung jawab dalam pemilihan ini.

Dia juga berpesan untuk Ketua MA yang akan menggantikannya.

Ia mengingatkan kembali jabatan apapun yang kita emban sifatnya hanyalah sementara.

BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima

BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Begini Tanggapan Jubir

"Lebih penting jalinan persaudaraan dan kekeluargaan harus tetap terjaga dengan baik, karena kita  bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung," ungkap Syarifuddin.

Sehingga dilanjutkannya, siapa pun yang terpilih Ketua MA adalah bagian dari keluarga, rekan sejawat kita sendiri harus kita dukung, dan hormati," tegasnya.

Ia berharap Ketua MA baru bisa mewujudkan visi MA.

Ia berharap siapa pun yang terpilih bisa menjadi panutan bagi insan peradilan.

BACA JUGA:Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri

BACA JUGA:Ini Akibat Lansia Berani Main Judi Togel, Dihukum Berat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Profil Prof Dr H Sunarto SH MH

Kategori :