“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN," tegas Wiwik.
BACA JUGA:327.958 Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kemenag 140 dari Luar Negeri, Cek Jadwal Lokasi
BACA JUGA:Pesaing Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kemenkumham dan Kemenag Diketahui, Cek Jadwal dan Lokasi
Dengan Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pesertaWajib hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai, Membawa KTP asli/KTP digital/Surat Tanda Kependudukan yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang di legalisir.
Untuk KTP Digital, peserta wajib membawa Hardcopy KTP Digital untuk ditunjukkan kepada petugas.
Membawa print out Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS, Mengenakan kemeja berwarna putih polos dan celana panjang (bagi laki laki) atau rok (bagi wanita) berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).
Bagi peserta wanita yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap, duduk pada tempat yang ditentukan.
BACA JUGA:Peserta Tes SKD CPNS 2024 Hadapi 4 Sesi Sehari, Berikut Tahapan Jadwal Kecuali Jumat
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Taati Aturan Berpakaian Tes SKD, Sanksi Menanti Sesuai Aturan BKN
Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai, mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Selian itu Larangan bagi peserta, Membawa alat tulis, buku buku dan catatan lainnya, Membawa jam tangan, perhiasan (gelang, kalung, cincin dan anting anting), kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun,
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes, Membawa senjata api/ tajam atau sejenisnya, Bertanya dengan sesama peserta selama tes berlangsung, memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung,
Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia, Merokok dilingkungan tempat pelaksanaan Ujian seperti tempat registrasi, ruang tunggu, ruang tes.
BACA JUGA:Bukan Passing Grade untuk Lolos SKD CPNS 2024, Ini yang Sesuai MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024
BACA JUGA:Sulit Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya BKN Jelaskan Begini
Lanjutnya, sanksi bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap Gugur.