Besok, Pendaftaran PPPK Gelombang 1 2024 Berakhir

Jumat 18 Oct 2024 - 23:35 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID– 20 Oktober 2024, Masa Pendaftaran Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang Pertama Tahun 2024 berakhir.   

Seleksi PPPK gelombang pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam data Badan Kepegawaian Negara

Setelahnya, seleksi PPPK gelombang kedua pada bulan November hingga Desember 2024 mendatang. 

Pada Seleksi PPPK 2024 gelombang kedua dikhususkan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Lolos PPPK 2024 Tamatan SMA? Segini Gaji yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?

Pada seleksi PPPK kedua gelombang ini memang tidak beriringan, namun tahapan seleksi yang dilakukan dari awal hingga akhir serupa.  

Rekrutmen PPPK Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN  dan Kepatuhan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, diantaranya seleksi PPPK hanya memiliki dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Sementara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar dan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Pertama, Seleksi Administrasi PPPK biasanya dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran, pada proses ini sudah mulai sejak pendaftaran PPPK.

Ketika pendaftaran ditutup proses seleksi administrasi akan terus berlangsung kurang lebih 10 hari, bagi mereka yang berhasil lolos seleksi administrasi akan mendapatkan status memenuhi syarat (MS) namun bagi yang belum berhasil akan mendapat status TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.  

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka di 10 Instansi, Rekrutmen Terbanyak Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Daerah Ada Larangan Pindah, Ini Penjelasan BKN Mengenai Honorer Daerah

Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender sejak hasil diumumkan, sanggahan bisa merubah status pelamar menjadi memenuhi syarat  dengan catatan kesalahan bukan ada di pihak pelamar melainkan sistem pendaftaran PPPK-nya.

Saat  tahapan seleksi administrasi sudah rampung hingga pasca sanggah, pelamar PPPK yang lolos akan melaju ke tahapan selanjutnya.

Tahapan berikutnya, yakni  seleksi kompetensi  untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Penilaiannya meliputi, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial cultural, setiap pelamar yang memenuhi syarat akan melalui ini.

Kategori :