KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pengedar sabu asal Kabupaten Musi Rawas berhasil dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Kali ini pengedar sabu asal Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu, Sumarlin yang berhasil diamankan tim “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek BTS Ulu.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dirumahnya di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu sekitar pukul 17.30 WIB, Senin 14 Oktober 2024.
Saat penangkapan berhasil Barang Bukti (BB) diamankan 12 bungkus klip kecil seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu asal Musi Rawas Diamankan di Lubuk Linggau
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Sumarlin karena kedapatan menyimpan 12 bungkus klip kecil seberat seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu.
AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Penangkapan ini dijelaskannya, berawal saat anggota mendapat laporan oleh warga, ada warga yang sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangka sedang berada di dirumahnya, Desa Mulyo Harjo.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Diamankan
BACA JUGA:Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman
Saat tiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,52 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2,000,000.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.