Segini Gaji Raffi Ahmad Utusan Kepresidenan, Berikut Daftar Gaji Utusan dan Penasihat Kepresidenan

Selasa 22 Oct 2024 - 12:10 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 13 Staf Khusus Presiden RI Prabowo Subianto yang telah dilantik Selasa 22 Oktober 2024.

Dari Staf Khusus Presiden RI tersebut akan menerima gaji yang setara dengan Menteri dan itu sesuai engan Perpres No.137 Tahun 2024.

Kebijakan dalam Perpres tersebut Berbunyai" Untuk Memperlancar tugas presiden dibentuklah penasihat khusus presiden."

Bunyi pasal 6 yakni "Hak keuangan dan fasilitas lain bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tigginya setingkat engan Menteri."

BACA JUGA:Kemendikbudristek : UIPM yang Beri Gelar Doktor HC pada Raffi Ahmad Belum Berizin

BACA JUGA:Prabowo Lantik Raffi Ahmad Utusan Kepresidenan, Ini 7 Utusan dan 6 Penasihat Presiden

Aturan tersebut sudah dibuat jelang lengsernya Presiden Jokowi, gaji utusan khusus presiden setara juga degan pimpinan tinggi madya atau eselon 1a.

Adapun golongan staf khusu akan menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas dan itu sudah termasuk pendapatan pokok.

Berikut gaji staf khusus presiden dengan Pembagian 4 Golongan 

- Deputi menerima gaji senilai Rp 51.000.000 per bulan

BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik 21 Oktober 2024

BACA JUGA:Widiyanti Putri Seorang Profesional Bisnis, Investor, dan Filantropis Jadi Menteri Pariwisata

- Staf khusus Presiden RI dan tenaga ahli utama menerima gaji Rp 36.500.000 per bulan

- Tenaga ahli madya dengan gaji Rp 32.500.000 per bulan

- Tenaga ahli muda dengan gaji Rp 19.500.000 per bulan

- Tenaga terampil dengan gaji Rp 15.000.000 per bulan

Kategori :