Ia pun mengklakson wanita tersebut sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Lubuk Linggau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Handphone
BACA JUGA:Waspada Operasi Zebra Musi 2024, Ada 3 Denda Tilang Paling Mahal
Tak terima diklakson ibu rumah tangga ini berteriak sambil berkata kasar.
Pelapor menjawab WOIIl lalu langsung pergi tanpa menghiraukan perempuan tersebut.
"Ternyata wanita ini tetap tidak terima. Ia mengejar pelapor dan korban dan menyuruh mereka berhenti sambil berkata kasar. Pelapor menghentikan motornya, secara tiba-tiba wanita tersebut langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban anak dan menarik jilbab pelapor sampai lepas, sampai korban anak turun dari motor dan terjatuh, dan lutut korban anak menggenai trotoar jalan," ungkap Kasat.
Setelah itu seorang perempuan tadi menarik lagi rambut korban anak sambil terjatuh, sampai menyeret korban anak dengan cara menarik rambut korban anak.
BACA JUGA:Perempuan di Palembang ini Jadi Korban Penipuan, Tergiur Hadiah Motor dan Uang
BACA JUGA:Lakalantas di Muratara Satu Korban Meninggal Dunia
Korban anak tersebut sampai terseret sampai kurang lebih 3 meter, menyebabkan kedua lutut korban anak mengalami luka lecet yg cukup parah.
Setelah menerima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anakTim macan Linggau bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, dan Kanit PPA AIPTU Dibya,S.H, langsung menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk linggau Selatan II untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Gelar perkara juga sudah dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Jumat 18 Oktober 2024.
Saat ditangkap tanpa ada perlawanan dari tersangka.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar
BACA JUGA:Kapolres Mura Ingatkan Masyarakat untuk Jangan Mudah Terprovokasi
Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.