KORANLINGGAUPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Ali Sadikin melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dengan Kabupaten Musi Rawas tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).
Ia melakukan tanda tangan bersama para Sekda lainnya dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel serentak yang disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E di Ballroom hotel Novotel Palembang, Selasa 22 Oktober 2024.
Hadir mendampingi Sekda Musi Rawas, yakni Kepala Dinas Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Sunardin, BPKAD dan Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan Mukhlisin.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 22 Oktober 2024, Sekda Kabupaten Musi Rawas H Ali Sadikin menyampaikan dengan adanya perjanjian kerja sama ini bahwa dinas terkait bisa menjalankan pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) kedepannya bisa meningkat pendapatan daerah Kabupaten Mura khusunya dana bagi hasil (DBH).
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Musi Rawas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Terima 142 PPPK, BKPSDM Sebut Teknis Perekrutan 2024
Sekda Kabupaten Musi Rawas H Ali Sadikin bersama Kepala Dinas BPPRD Kabupaten Mura Sunardin, BPKAD dan Asisten III Administrasi Umum dan Keuangan Mukhlisin foto bersama usai PKS antara Pemprov Sumsel dengan Kabupaten Musi Rawas tentang implementasi pelaks-Foto: Dokumen-Protokopim Musi Rawas.
”Dan kepada mayarakat kedepannya untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak, guna pembangunan di Kabupaten Mura seperti jalan dan lain-lainnya,” tambah Ali Sadikin.
Sementara dalam arahannya Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.
”Dia berharap melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel,” harap Elen Setiadi.