Penting Pengguna Sepeda Listrik, Dilarang di Jalan Raya dan Hanya Boleh Dikawan Tertentu

Rabu 23 Oct 2024 - 17:31 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Adapun aturan lainnya Yakni wajib didampingi oleh orang tua, wajib menggunakan helm pengaman kepala, tidak boleh digunakan di jalan raya, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk, batas kecepatan maksimal 25 km per jam.

BACA JUGA:5 Pilihan Sepeda Listrik Terbaik 2024 Harga Mulai Rp1 Jutaan, Ada Merk United E-Bike City Loh!

BACA JUGA:5 Keunggulan Sepeda Listrik Merk Golden Lion, yang Menjadi Sepeda Listrik Terbaik 2024

Kendaraan sepeda listrik ini hanya boleh digunakan dikawasan tertentu.

Seperti Kawasan pemukiman car free day, kawasan wisata, dan kawasan integrasi dengan angkutan umum,

Hingga pada kawasan perkantoran dan lajur sepeda.

Sepeda Listrik Memiliki Beberapa Kelebihan

BACA JUGA:Super Murah! Ini Rekomendasi 3 Sepeda Listrik Terbaik 2024 dan Paling Banyak Diminati

BACA JUGA:Beberapa Pengguna Sepeda Listrik Lakalantas, ini yang Dilakukan Satlantas Polres Muba

- Ramah Lingkungan

Sepeda listrik tidak mengeluarkan emisi gas buang, sehingga mengurangi polusi udara dibandingkan kendaraan bermotor.

- Biaya Perawatan Ekonomis

Sepeda listrik hanya memerlukan listrik sebagai pengisian daya, sehingga biaya operasionalnya lebih rendah.

BACA JUGA:Inilah 5 Rekomendasi Baterai Sepeda Listrik yang Pastinya Bagus dan Tahan Lama

BACA JUGA:Store Ofero Lubuklinggau Sediakan Sepeda Listrik Tahan Air Tanpa Takut Hujan, Hanya Segini Harganya?

- Mudah Digunakan

Informasi penting disajikan secara kronologis

Sepeda listrik praktis dan cocok untuk remaja maupun orang dewasa, sehingga mudah digunakan.

- Mengurangi Kebisingan

BACA JUGA:Inilah 6 Tips Merawat Baterai Sepeda Listrik Agar Awet dan Tidak Mudah Soak

BACA JUGA:Koleksi Sepeda Listrik dan Sparepart Lengkap di Lubuklinggau, Biar Awet Jangan Dipakai Hujan-hujanan

Sepeda listrik tidak menghasilkan polusi suara.

Kategori :