Penting Pengguna Sepeda Listrik, Dilarang di Jalan Raya dan Hanya Boleh Dikawan Tertentu
Penting Pengguna Sepeda Listrik, Dilarang di Jalan Raya dan Hanya Boleh Dikawan Tertentu-Tangkap Layar -Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Penggunaan kendaraan listrik saat ini sudah mulai banyak dan terus berkembang di Indonesia, apa lagi sepeda listrik.
Sepeda listrik yang ramah lingkungan ini akan lebih hemat dari segi pengeluaran baik pengeluargan rumah tangga maupun konsumsi kendaraan.
Jika dibandingkan dengan motor konvensional menggunakan BBM tentu akan lebih sedikit dari pengeluaran dari sepeda listrik.
Namun saat ini, pemerintah juga menjamin keselamatan penggunaan kendaraan motor listrik di jalan raya.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Galaxy 3 Lithium Harga Terjangkau Ready di Ofero Lubuk Linggau
BACA JUGA:Super Murah! Ini Rekomendasi 3 Sepeda Listrik Terbaik 2024 dan Paling Banyak Diminati
Sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020
Yakni tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
lalu Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.
Yakni tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
BACA JUGA:5 Keunggulan Sepeda Listrik Merk Golden Lion, yang Menjadi Sepeda Listrik Terbaik 2024
Permenhub tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, penggunaan jalur yang boleh dilalui, hingga persyaratan pengguna kendaraan.
Selain itu da juga aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan sepeda listrik.