KORANLINGGAUPOS.ID- Saat ini, sebanyak 13 provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga akhir tahun.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada bulan Oktober, enam provinsi baru saja bergabung dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Banten, dan Sumatera Utara.
BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?
Berikut Rincian Program Pemutihan di 13 Provinsi di Indonesia
Meskipun program pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap provinsi memiliki mekanisme yang berbeda, berikut adalah rincian dari masing-masing daerah:
1. Aceh
Dari Awal Maret hingga 31 Desember 2024
Keringanan: Bebas denda PKB dan pajak progresif, sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
BACA JUGA:Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Diwakilkan Orang Lain? Begini Syarat dan Cara Bayarnya
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun
2. Jawa Tengah
Dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024
Keringanan: Bebas biaya BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, dan bebas pajak progresif.