KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan Yunita Sari (42), warga Jalan Waringin RT2 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II yang tega melakukan penganiyaan terhadap anak usia 13 tahun, hanya karena perkara klakson.
Ternyata emak-emak ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 23 Oktober 2024.
"Ibu ini residivis kasus Narkoba. Sudah menjalani hukumannya dipenjara selana 4,5 tahun dan keluar penjara ditahun 2021. Ibu ini ditangkap sebagai pemakai," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Gara-gara Klakson, Ibu di Lubuk Linggau Dipenjara
BACA JUGA:IRT di Musi Rawas Ini Dituntut JPU Penjara 1,8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Saat diintrogasi ungkap Kasat, Yunita mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut terutama kepada korban yang merupakan anak-anak.
"Dari pihak korban sampai dengan saat ini tidak ada upaya damai, mereka masih meminta kasus ini diteruskan," jelasnya.
Menurut Kasat, atas perbuatan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang dilakukannya tersebut tersangka bisa diancam dengan hukuman berlapis.
"Karena kekerasan terhadap anak, korbannya anak-anak Pasal 351 (penganiayaan) dengan ancamannya 4 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:IRT Pengemudi Sigra Tabrak Fuso di Lubuk Linggau, Begini Kondisi Korban
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Sebelumnya Tindak kekerasan ini dilakukan tersangka di kebun milik tersangka di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk linggau Timur I.
Korbannya diketahui warga Jalan Makmur No22 RT7 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk linggau Selatan II.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan ini terjadi Rabu16 Oktober sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.