Mau Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Catat Ini Persyaratannya

Kamis 24 Oct 2024 - 09:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga menyediakan klaim untuk alat kesehatan seperti kacamata.

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai indikasi medis, baik untuk mata minus maupun silinder.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan lengkap untuk melakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran BPJS 2 Oktober 2024

BACA JUGA:Begini Cara Mudah dan Cepat, Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Whatsapp PANDAWA

Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

- Klaim kacamata hanya bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

- Berlaku untuk mata minus dan silinder.

- Nilai ganti kacamata berdasarkan kelas pelayanan:

BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Persyaratan dan Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

- Kelas 3: Rp165.000

- Kelas 2: Rp220.000

- Kelas 1: Rp330.000

Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Kategori :