Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya

Kamis 24 Oct 2024 - 18:49 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Untuk diketahui Terdakwa Marwansyah merupakan oknum Kades Tanjung Raya didakwa Pasal 2 Ayat (1) jo  Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :