Seharusnya SPAL di Dusun I Desa Tanjung Raya dibangun sepanjang 900 meter dan hanya dibangunkan 40 meter, dan warga desa tidak dilibatkan dalam pembangunan SPAL.
BACA JUGA:Unik, Oknum Mantan Kades Tiba-tiba Stroke saat Ditangkap Polres Muratara
BACA JUGA:Kades Biarkan Karhutla di Wilayahnya Bisa Kena Sanksi, Berikut Penjelasan Polres Musi Rawas
Terdakwa berdalih pengerjaannya borongan dari orang lain.
Lalu ipar terdakwa yakni Fike yang jabatannya KAUR Tata Usaha Desa Tanjung Raya tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam urusan DD, makanya ketika ditanya Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH tentang tupoksi sebagai KAUR TU, Fike gelagapan.
Kata Fike, ia hanya mendapat honor dengan diserahi jabatan tanpa tahu pekerjaannya apa.
Lalu adik terdakwa yang merupakan perangkat desa yang lain, yakni Destriani menceritakan sebelum jadi Kades, terdakwa baik.
BACA JUGA:Majelis Hakim Berang, Oknum Kades Terbukti Korupsi Rp 9,6 Miliar Malah Keluarga Tak Terima
BACA JUGA:Ajak Kades Taati Aturan Pengelolaan Dana Desa, ini yang Dilakukan Kajari Muba
Namun setelah jadi Kades, kakaknya itu berubah drastis. Seperti suka keluar malam, terlibat judi dan suka mabuk.
Destriani tahu dari curhatan sang istri terdakwa atau kakak iparnya.
Atas perubahan itu, keluarga sudah sangat sering menasehati terdakwa namun terdakwa mengabaikannya.
Dan keterangan para saksi itu dibenarkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Keluarga dan Kades Ungkap Fakta Baru tentang Kematian Napi asal Musi Rawas di Lapas
BACA JUGA:DPMD Sukses Laksanakan Amanat UU Desa 167 Kades Diperpanjang Masa Jabatan
Bahkan, JPU Kejari Lahat masih akan menghadirkan beberapa saksi dalam sidang Rabu pekan depan.