Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya

Jumat 25 Oct 2024 - 11:03 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 hingga 20 Desember 2024

BACA JUGA:Peserta SKD CPNS Kemenag Wajib Bawa Pita Hijau, Ini Pernyataan Panitia dan Aturan Ditetapkan

BACA JUGA:12 Peserta Gagal Lolos SKD CPNS 2024 di Kementerian PANRB, Ini Alasanya

- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025

- Pengumuman hasil CPNS: 5 hingga 12 Januari 2025

- Masa sanggah: 13 hingga 15 Januari 2025

- Jawab sanggah: 13 hingga 19 Januari 2025

- Pengolahan hasil sanggah: 15 hingga 20 Januari 2025

BACA JUGA: Ribuan Peserta SKD Dapat Tips Lolos Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Aturan dan Tata TerTib Tes SKD CPNS Kemenag 2024, Jangan Lupa Pita Hijau

- Pengumuman pascasanggah: 16 hingga 22 Januari 2025

- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari hingga 21 Februari 2025

- Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari hingga 23 Maret 2025

Calon peserta SKD CPNS diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi seputar pengumuman dan proses seleksi melalui website resmi instansi masing-masing "Ya".

Link pengumuman untuk berbagai kementerian dan lembaga juga telah disediakan untuk memudahkan peserta dalam mengakses informasi terbaru.

BACA JUGA:12 Peserta Gagal Lolos SKD CPNS 2024 di Kementerian PANRB, Ini Alasanya

Kategori :