Gelar Sidang TPP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan

Jumat 25 Oct 2024 - 14:12 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID- Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

TPP ini untuk Pemberian Integrasi program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pada Jumat 25 Oktober 2024.

Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti sebagai anggota TPP.

Dengan agenda sidang kali ini membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dan usulan keterlambatan remisi bagi WBP.

BACA JUGA:Hasil Razia Blok Mengejutkan, Tingkatkan Keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

BACA JUGA:Cegah Penyebaran TBC,WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jalani Screening TB

Kasi Binadik LApas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Taufik sebagai Ketua Tim TPP mengatakan sidang TPP kali ini diikuti 26 orang WBP yang akan diusulkan.

Mereka menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Serta 36 orang yang akan diusulkan terkait keterlambatan remisi dan cuti bersyarat.

“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasubag TU Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pelatihan PPK Kementerian Keuangan RI

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Temu Validasi Data Program TBC Musi Rawas

Yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas.

Kategori :