KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM jenis Pertalite untuk beberapa kendaraan.
Aturan BBM jenis Pertalite ini bertujuan memastikan subsidi BBM dari pemerintah benar-benar tepat sasaran, hanya untuk kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu, terutama kendaraan dengan kapasitas mesin lebih kecil.
Dasar Hukum Pembatasan Penggunaan BBM jenis Pertalite
Aturan pembatasan penggunaan Pertalite merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
BACA JUGA:Segini Rincian Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Sumsel dan Provinsi Lainnya
BACA JUGA:Resmi BBM Non Subsidi Turun di Seluruh SPBU 1 Oktober 2024, Segini Rinciannya
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM di Indonesia, dengan penekanan pada subsidi yang tepat sasaran.
Pemerintah menilai perlu adanya pembatasan penggunaan Pertalite agar subsidi yang diberikan tidak dinikmati oleh pengguna kendaraan dengan kapasitas mesin besar.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Menggunakan BBM jenis Pertalite
Kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak akan diizinkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Ilegal Drilling dan Refeneri BBM Dilimpahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Pemerintah Batalkan Rencana Pembatasan BBM, Kenapa?
Berdasarkan keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite meliputi:
1. Mobil dengan Kapasitas Mesin di Atas 1.400cc
Semua mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc tidak akan diizinkan menggunakan BBM jenis Pertalite.