- Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)
BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?
BACA JUGA:Harga BBM Turun di Semua SPBU, Cek Mana yang Paling Murah?
- Honda: Brio (1.199 cc)
- Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)
- Wuling: Formo S (1.206 cc)
- Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)
- Mercedes-Benz: A-Class (1.332 cc), CLA (1.332 cc), GLA 200 (1.332 cc), GLB (1.332 cc)
- Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)
- Renault: Kiger (999 cc), Kwid (999 cc), Triber (999 cc)
BACA JUGA:BBM Terbaru Pertamax Green 95 Sudah di Jual di 2 Kota Besar RI
BACA JUGA:Segini Rincian Harga Terbaru BBM Non Subsidi di Sumsel dan Provinsi Lainnya
Mobil-mobil ini dianggap memenuhi kriteria untuk menerima subsidi BBM jenis Pertalite karena umumnya digunakan oleh masyarakat dengan kapasitas ekonomi menengah ke bawah.
Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran, sehingga penggunaan anggaran negara dapat lebih efektif dan tepat guna.
Subsidi BBM yang selama ini diberikan diharapkan tidak lagi dimanfaatkan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang dianggap tidak terlalu membutuhkan dukungan subsidi pemerintah.
Setelah Perpres ini disahkan, petugas di SPBU Pertamina akan diberi wewenang untuk menolak kendaraan yang masuk dalam daftar larangan saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite.