Kemenag juga menetapkan kriteria khusus terkait penghentian tunjangan ini.
BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Beasiswa Guru yang Tugas di Daerah 3T
BACA JUGA:Calon Guru Wajib Tahu, 10 Keistimewaan Lulus PPG Hingga Bisa Mengajar Keluar Negeri
Tunjangan akan dihentikan apabila guru yang bersangkutan mengalami salah satu dari kondisi berikut:
1. Meninggal dunia
2. Berusia 60 tahun
3. Berpindah tugas ke jabatan lain
4. Mutasi menjadi guru di instansi non-Kemenag
BACA JUGA:Lantik Pengurus OSIS SMAN 9 Lubuk Linggau, Ibnu Mahdi : Pengurus OSIS Harus Bisa jadi Teladan
BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Beasiswa Guru yang Tugas di Daerah 3T
5. Tidak lagi mengajar di RA atau Madrasah
6. Mengalami kondisi tetap yang menghalangi tugas sebagai guru
7. Tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7077 Tahun 2023 dan merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk mendukung para pendidik di daerah.
Melalui tunjangan khusus ini, Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru RA dan Madrasah, terutama yang bertugas di daerah khusus.