KORANLINGGAUPOS.ID- Kemenag kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama para guru RA dan Madrasah.
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, Kemenag telah menyiapkan tunjangan khusus yang diberikan kepada para guru RA dan Madrasah yang memenuhi kualifikasi tertentu, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan khusus ini ditujukan kepada guru RA dan Madrasah yang telah memenuhi standar akademik minimal, yaitu lulusan S1 atau D-IV.
Selain itu, tunjangan hanya diberikan kepada guru yang mengabdi di wilayah-wilayah khusus atau daerah terpencil yang membutuhkan perhatian lebih dari segi pendidikan.
BACA JUGA:PD IGRA Mura Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru RA se-Musi Rawas
BACA JUGA:Kemenag Minta Kantin Madrasah juga Urus Sertifikasi Halal
Untuk memastikan transparansi, guru yang ingin menerima tunjangan ini harus terdaftar di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Kemenag tidak hanya mengacu pada kualifikasi pendidikan, tetapi juga mengutamakan guru senior yang memiliki usia dan masa pengabdian yang lebih lama.
Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi guru-guru yang telah lama berjuang dalam mendidik generasi bangsa, terutama di daerah-daerah yang penuh tantangan.
Pembayaran tunjangan khusus ini bersumber dari anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2024 dan akan dibayarkan setiap semester langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
BACA JUGA:Kartu KIS Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
BACA JUGA:Guru SDN 33 Lubuk Linggau Ungkap Tantangan jadi Guru Pendidikan Agama Islam
Besar tunjangan khusus yang diterima oleh setiap guru adalah Rp1.350.000 per bulan. Meski nominal ini tidak besar, Kemenag berharap bisa membantu meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan para guru.
Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah, mereka hanya akan mendapatkan satu kali tunjangan.
Ketentuan Penghentian Tunjangan Khusus