Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali

Minggu 27 Oct 2024 - 14:08 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi.

Setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.

Persyaratan untuk mengaktifkan pajak motor yang sudah lama mati

-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK asli dan salinannya)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB asli dan salinannya)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya)

- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir

- Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan

- Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online)

- Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkan kembali.

Kategori :