Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi.
Setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.
Persyaratan untuk mengaktifkan pajak motor yang sudah lama mati
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK asli dan salinannya)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB asli dan salinannya)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya)
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
- Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan
- Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online)
- Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkan kembali.
Kategori :