Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali

Minggu 27 Oct 2024 - 14:08 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Penasaran, Berapa Biaya Pajak Mobil Mitsubishi Pajero Sport? Yuk Cek Disini

2. Hitung denda yang harus dibayar

Setelah mengetahui status pajak, maka langkah berikutnya adalah menghitung denda yang harus dibayarkan.

Denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan waktu pajak mati. Namun, harus diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda.

Selain itu, pastikan untuk memahami perhitungan denda tersebut agar mempersiapkan dana dengan nominal yang ditagihkan.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Yamaha XMAX? Lengkap Tahun dan Tipe Serta Denda Telat Bayar

BACA JUGA:Lihat Dulu Sebelum Beli, Ini Biaya Pajak Mobil Suzuki Ertiga Lengkap Tahun dan Tipe

3. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan

Selain itu, sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Ini dilakukan untuk memastikan proses pembayaran pajak motor yang sudah lama mati bida berjalan dengan cepat dan lancar.

4. Bayar pajak di kantor Samsat

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Anda dapat membayar pajak di kantor samsat terdekat setelah semua dokumen sudah dipersiapkan.

Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti pembayarannya.

Simpan tanda terima tersebut dengan baik untuk digunakan pada kemudian hari apabila dibutuhkan.

5. Perbarui STNK dan simpan bukti pembayaran

BACA JUGA:Lihat Dulu Sebelum Beli, Ini Biaya Pajak Mobil Suzuki Ertiga Lengkap Tahun dan Tipe

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Setelah itu, pastikan untuk memperbarui STNK motor anda.

Kategori :