Pajak Motor Mati Bertahun-tahun, Jangan Tak Bayar Lakukan Langkah Mengaktikan Kembali

Minggu 27 Oct 2024 - 14:08 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ada yang belum membayar pajak atau lewat 1 tahun bahkan ada yang bertahun-tahun  tidak membayar pajak, sebaiknya perlu membaca artikel ini.

Apakah bingung untuk mengaktifkan kembali pakaj yang sudah lama tidak dibayar  bertahun-tahun.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban bagi wajib pajak pemilik kendaraan di Indonesia.

Pajak yang berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi negara, dan juga berperan penting dalam menjaga kelancaran kenyamanan saat berlalu lintas.

BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Musi Rawas Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

TErkadang masi saja pemilik kendaraan mengabaikan untuk membayar pajak motor, bahkan pajak tidak dibayar hingga bertahhun-tahun.

Pajak kendaraan bermotor sebagai pungutan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dan ini kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur.

Jika pajak motor tidak dibayarkan dalam jangka waktu lama, kendaraan tersebut akan terdaftar sebagai kendaraan yang berstatus pajak mati,.

Maka sebaiknya pemilik kendaraan harus lakukan ini jika membayar pajak motor.

BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Honda Mobilio? Yuk Cek Dulu

Langkah-langkah mengaktikan pajak motor yang Telah Lama Mati

1. Cek status pajak kendaraan

Periksa status pajak motor, kemudian cek  melalui situs resmi Samsat atau aplikasi cek pajak yang tersedia.

Pastikan untuk mengetahui berapa lama pajak tersebut sudah mati dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Kategori :