KORANLINGGAUPOS.ID– Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH tuntut terdakwa Bokim alias Bokin (37) dengan hukuman 10 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 29 Oktober 2024.
Bokim yang kesehariannya bertani itu tercatat sebagai warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ia disidang agenda tuntutan JPU setelah terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang juga merupakan warga Belani.
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinu Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Topik Gonda, SH.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Adik Calon Bupati Muratara Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Jaksa
BACA JUGA:Adik Calon Bupati Hadapi Tuntutan Jaksa, Kasus Pembakaran di Muratara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 13 Agustus 2024 JPU Zubaidi,SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Bokim Alias Bokin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 187 ke-2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian milyaran, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa , hal yang meringankan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa yang merupakan adik salah satu Calon Bupati Muratara melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Seperti sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya
BACA JUGA:Kasi Binadik dan KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Diganti, Ini pesan Kalapas
Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis .
Bagaimana kronologinya?
Awalnya 5 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir terdakwa dihubungi oleh warga setempat yang memberitahukan jika ada keributan antara kakak kandung terdakwa dengan Arwandi alias Arwan dan Ariansyah (Upaya Hukum Kasasi) yang merupakan saudara kandung saksi Amir, Lukman, Zainal, dan juga merupakan suami dari saksi Deti (Ariansyah) serta suami dari saksi Ria Juwita (Arwandi) yang mengakibatkan salah satu kakak kandung terdakwa meninggal dunia.